Showing posts with label Karya. Show all posts
Showing posts with label Karya. Show all posts
Monday, 15 July 2013
Friday, 12 April 2013
Kobarkan semangat kita.. Demi AMPERA..!
"Genderang UI"
Universitas Indonesia.. Universitas kami
Ibu Kota Negara.. Pusat ilmu budaya Bangsa
Kami mahasiswa.. Pengabdi cita
Ngejar ilmu pekerti luhur 'tuk Nusa dan Bangsa
S'mangat lincah gembira..
Sadar bertugas mulia..
Berbakti dalam karya..
Mahasiswa..!
Universitas Indonesia.. Perlambang cita
Berdasarkan Pancasila.. Dasar negara
Kobarkan semangat kita.. Demi AMPERA..!
Friday, 29 March 2013
Thursday, 28 March 2013
Thursday, 21 February 2013
"Yang Pintar" dan "Yang Nakal" - Tentang 'Mahasiswa'
Apa artinya 'menjadi mahasiswa' bagi anda, terutama mahasiswa baru? Jika anda berkunjung ke kantor Direktorat Kemahasiswaan UGM satu atau dua tahun lalu, maka anda akan tahu bagaimana 'mahasiswa' didefinisikan: berprestasi, menang PKM, tidak demo, selalu optimis, tidak kritis, dan patuh pada aturan-aturan rektorat. Di direktorat kemahasiswaan, jangan harap ada aktivitas diskusi keilmuan kritis atau pembangunan pengetahuan. Yang ada ialah petugas 'sangar' yang menjaga proposal UKM atau BEM, berbagai spanduk dan poster tentang mahasiswa berprestasi atau PKM, prosedur pengajuan proposal, hingga Direktur Kemahasiswaan yang siap 'tanda tangan' pada proposal mahasiswa. Ungkapan yang hadir di sana pasti akan bernada prestatif: Semakin berprestasi mahasiswa (dilihat dari penghargaan/anugerah yang ia terima), maka ia akan semakin bernilai di hadapan rektorat atau Direktorat kemahasiswaan.
Potret diri mahasiswa ini dibangun melalui berbagai ajang, baik yang bersifat kolektif maupun individual. Ada program yang namanya SP2MP, yang aktivitasnya bertujuan untuk membentuk citra diri mahasiswa seperti ini (kebetulan saya juga bergabung di dalamnya). Program itu bagus, tetapi dengan muatan yang sudah tentu berpretensi pada norma yang diciptakan rektorat tersebut. Sudah tentu, potret diri mahasiswa ini akan berbeda 180 derajat dengan potret 'aktivis' yang sering demo, kritis terhadap kebijakan rektorat, paham politik, menolak aturan rektorat (semisal: KIK), IP-nya pas-pasan, dan lain sebagainya.
Pemaknaan mengenai ''mahasiswa' ini menjadi semacam diskursus hegemonik di perguruan tinggi akhir-akhir ini. Di banyak perguruan tinggi, diskursus semacam ini dimunculkan untuk meredam gejolak aktivismer mahasiswa yang seringkali kritis terhadap kebijakan kampus. Gerakan mahasiswa memang memiliki kecenderungan untuk 'terlibat' dalam kegiatan yang dinilai oleh kampus bersifat politis, seperti protes, demonstrasi, atau semacamnya. Tentu saja, kampus memiliki kepentingan untuk mendepolitisasi mahasiswa. Dan jalan untuk mendepolitisasi tersebut, alih-alih merepresi aktivitas kemahasiswaan seperti era 1980an, adalah dengan menerapkan diskursus tandingan tentang 'mahasiswa'.
Saya ingin meminjam sedikit istilah dari Michael Foucault tentang governmentality. Dalam "The Birth of Biopolitics" (2001), kumpulan ceramah Foucault di College de France 1978-79. Foucault memperkenalkan istilah governmentality untuk membongkar praktik kekuasaan pada pemerintahan/pembangunan. Menurut Foucault, government adalah sebuah fenomena, eksistensi, atau regularitas yang lahir dari mekanisme yang terkondisikan dengan baik (intelligible mechanisms) untuk satu tujuan tertentu. Praktik dari governmentalityberbeda dengan disiplin atau hukuman, dimana seorang subjek dikondisikan dengan aturan-aturan tertentu atau 'dihukum' jika tidak sesuai dengan aturan tersebut. 'Governmentality' adalah upaya untuk mengatur dengan menyediakan kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang dapat hidup pada norma-norma yang ditentukan oleh negara. Institusionalisasi norma menjadi target dari 'governmentality', sehingga seorang subjek warga negara bisa hidup dan "will do (something) as they ought" (Li, 2007).
Meminjam istilah Foucault ini, potret diri mahasiswa yang ditampilkan oleh rektorat adalah representasi dari kepentingan rektorat terhadap mahasiswa. Rektorat ingin meng-govern mahasiswa, tentu saja tidak dengan pola lama 'disiplin dan hukuman', tetapi juga dengan memberikan norma baru yang memungkinkan mahasiswa mengikutinya secara sukarela. Diskursus mengenai mahasiswa, sebagaimana versi rektorat UGM (pada waktu itu) atau pada rektorat universitas lain, adalah diskursus yang diciptakan. 'Mahasiswa' sebagai sebuah identitas, jika meminjam Laclau dan Mouffe, adalah subjek yang tak pernah final. Ia selalu berada pada dislokasi, tarikan dari pemaknaan satu ke pemaknaan lainnya. Rektorat berkepentingan untuk menghegemoni pemaknaan mengenai 'mahasiswa' tersebut agar bisa menciptakan sebuah formasigovernmentality yang efektif guna mengatur mahasiswa dan aktivitas yang mereka lakukan secara normatif.
Tahun 1980an, strategi yang dilakukan oleh pemerintah dan juga universitas adalah dengan "discipline and punish". Waktu itu, banyak mahasiswa yang di-DO karena menentang kebijakan pemerintah atau keputusan kampus, juga yang ditangkap karena demonstrasi. Mendikbud waktu itu, Daoed Joeosoef, melakukan praktik pendisiplinan melalui kebijakan NKK/BKK, penutupan Dewan Mahasiswa dan depolitisasi mahasiswa di tingkat fakultas. Keputusan ini efektif untuk mendepolitisasi mahasiswa. Pasca-reformasi, tentu saja model represi seperti ini tidak bisa dilakukan, apalagi dengan demokratisasi serta menurunnya peran negara dalam pengaturan kampus. Mahasiswa yang juga sempat menguat di akhir 1990an juga kemudian mengubah pola pendisiplinan menjadi pengaturan (governing).
Wednesday, 20 February 2013
#CabutUUPT
Rabu, 20 Februari 2013, akan diadakan Sidang Ke-6 terkait Judicial Review (JR) Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun butuh proses panjang, tetapi saya optimis MK akan mencabut UU PT, berikut beberapa argumen yang membuat saya yakin,
1. Adanya UU PT mengakibatkan timbulnya dualisme aturan. Pada tahun 2003, telah terbit UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional), yang mana dalam UU SISDIKNAS telah ada jabaran Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi. Hadirnya UU PT mengakibatkan tumpang tindih aturan. Hal ini jelas melanggar Pasal 31 (3) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan SATU sistem pendidikan nasional.
2. UU PT memberikan otonomi akademik dan non-akademik bagi PTN. Salah satu konsekuensi logis dari diberikannya otonomi non-akademik adalah terjadinya otonomi ekonomi. Dengan otonomi ekonomi, PTN diharuskan mencari sumber pendanaannya sendiri, tanpa ada campur tangan pemerintah. Artinya, negara telah dengan sengaja melepaskan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan dasar warga negaranya, yaitu pendidikan. Ini melanggar Pasal 28C (1) UUD NRI 1945.
3. Efek derivatif dari poin 2. adalah privatisasi pendidikan, dimana pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai suatu kebutuhan dasar yang pemenuhannya wajib diselenggarakan oleh negara. Namun, pendidikan dimaknai sebagai suatu komoditas barang jasa yang diperjualbelikan. Hal ini sejalan dengan salah satu keputusan WTO (World Trade Organization) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah salah satu dari 12 barang jasa yang diperjualbelikan. Dan, Indonesia adalah anggota WTO. Artinya, hanya orang-orang yang bisa membeli pendidikan itulah yang akan mendapatkan pendidikan. Ini jelas melanggar Pasal 31 (1) UUD NRI 1945.
Intinya, UU PT inkonstitusional. Dari pemaparan di atas, setidaknya UU PT telah menerabas tiga pasal dalam UUD NRI 1945. Terlihat juga dari poin terakhir bahwa UU PT lahir dari semangat privatisasi pendidikan yang bersumber dari asing. Lagi-lagi kta harus menerima fakta bahwa satu lagi bidang kedaulatan Indonesia telah tergadai.
Jadi, mari bergabung untuk bersama-sama berjuang #CabutUUPT. Dengan demikian, kamu ga cuma menyelamatkan dunia pendidikan Indonesia. Tetapi, bahkan kamu juga udah turut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa yang sama-sama kita cintai ini, Indonesia. :)
Tags:
Karya
Sunday, 10 February 2013
Saturday, 9 February 2013
Hmm... Yang Mana?
Saat ini aku tengah berada di sebuah taman bunga. Ada berbagai macam bunga di sini. Semuanya tampak indah. Hmm.. Semuanya, aku harus memetik semuanya.
Ah... Sayang sekali beberapa bunga yang aku rangkul sudah mulai berguguran, ada yang layu, ada yang terbang dimangsa sapuan angin, ada yang jatuh terlunta-lunta, bahkan terinjak-injak oleh kakiku sendiri.
Akhirnya aku menyadari, tak semua bunga bisa tertampung oleh rangkulanku. Aku harus memilih beberapa bunga yang seharusnya aku genggam.
Namun,... Entahlah.. Aku bingung, bunga yang mana yang harus aku buang, kesemuanya tampak indah untuk aku rangkai dalam sebuah rangkaian yang akan aku bawa selalu untuk menemani hidupku.
Thursday, 10 January 2013
16 bulan...
Aku dan kamu sudah berjalan selama 16 bulan.
Ya.. Aku dan kamu.. Kapan aku dan kamu menjadi kita?
Bahkan, waktupun enggan menjawab.
Ah.. Entahlah..
Hatiku telah lama terpasung dalam ikatan yang hina ini.
Bagaikan jalan yang tak berujung.. Ini semua salah..
Namun, terlalu indah untuk berbalik arah.
16 bulan...
Hmm.. Entah menjadi kita..
Ataukah tetap menjadi aku dan kamu... Selamanya.
Friday, 21 December 2012
Taruhan ("The Bet") by Anton P. Chekov
Saat
itu malam musim gugur yang gelap. Seorang bankir tua berjalan mondar‑mandir di
ruang kerjanya terkenang pesta yang diselenggarakannya pada musim gugur lima
belas tahun silam. Banyak orang pandai yang hadir dan percakapan‑percakapan
yang menarik di sana.
Di
antara hal‑hal yang mereka perbincangkan adalah masalah hukuman mati. Para
tamu, tidak sedikit di antaranya adalah para sarjana dan jurnalis, sebagian
besar tidak setuju atas pelaksanaan hukuman tersebut. Mereka menganggap hal
itu sebagai suatu bentuk hukuman yang sudah kuno, tidak cocok untuk negara
kristen dan amoral. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa hukuman mati
hendaknya diganti saja dengan hukuman penjara seumur hidup secara universal.
Tags:
Karya
Tuesday, 27 November 2012
Pusi: Wahai Mahasiswa
Tags:
Karya
Tuesday, 23 October 2012
Wednesday, 17 October 2012
Saturday, 13 October 2012
Sunday, 30 September 2012
Pendidikan Berkarakter - GUIM2
Urgensi Implementasi Pendidikan Berkarakter di Indonesia
Oleh
Muhammad Raditio Jati Utomo - FIB 2012/Prodi. Rusia
sebagai esai untuk seleksi lanjutan Gerakan UI Mengajar Angkatan 2
Tags:
Karya
Thursday, 20 September 2012
Masih tentang PILKADA 2012 ronde 2.
KHUSUS KAKAK-KAKAK DAN TEMAN-TEMAN YANG BERSTATUS WARGA DKI JAKARTA DAN MEMPUNYAI HAK PILIH. BACA, RENUNGKAN, SEBARKAN! (p.s.: jangan lupa cantumin sumber :))
Cuma pengen share info aja nih tentang tugas dan amanah yang harus diemban oleh siapapun nantinya yang akan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta:
1. Ketua Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah
2. Ketua Lembaga Kerjasama Tripartit
3. Ketua Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)
4. Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Tags:
Karya
Monday, 16 July 2012
Mana yang mau dikorbanin: Ummat atau Perubahan?
Tags:
Karya
Subscribe to:
Posts (Atom)
Jakarta Time



















