Wednesday, 20 February 2013

#CabutUUPT



Rabu, 20 Februari 2013, akan diadakan Sidang Ke-6 terkait Judicial Review (JR) Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun butuh proses panjang, tetapi saya optimis MK akan mencabut UU PT, berikut beberapa argumen yang membuat saya yakin,

1. Adanya UU PT mengakibatkan timbulnya dualisme aturan. Pada tahun 2003, telah terbit UU SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional), yang mana dalam UU SISDIKNAS telah ada jabaran Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi. Hadirnya UU PT mengakibatkan tumpang tindih aturan. Hal ini jelas melanggar Pasal 31 (3) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan SATU sistem pendidikan nasional.

2. UU PT memberikan otonomi akademik dan non-akademik bagi PTN. Salah satu konsekuensi logis dari diberikannya otonomi non-akademik adalah terjadinya otonomi ekonomi. Dengan otonomi ekonomi, PTN diharuskan mencari sumber pendanaannya sendiri, tanpa ada campur tangan pemerintah. Artinya, negara telah dengan sengaja melepaskan tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan dasar warga negaranya, yaitu pendidikan. Ini melanggar Pasal 28C (1) UUD NRI 1945.

3. Efek derivatif dari poin 2. adalah privatisasi pendidikan, dimana pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai suatu kebutuhan dasar yang pemenuhannya wajib diselenggarakan oleh negara. Namun, pendidikan dimaknai sebagai suatu komoditas barang jasa yang diperjualbelikan. Hal ini sejalan dengan salah satu keputusan WTO (World Trade Organization) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah salah satu dari 12 barang jasa yang diperjualbelikan. Dan, Indonesia adalah anggota WTO. Artinya, hanya orang-orang yang bisa membeli pendidikan itulah yang akan mendapatkan pendidikan. Ini jelas melanggar Pasal 31 (1) UUD NRI 1945. 

Intinya, UU PT inkonstitusional. Dari pemaparan di atas, setidaknya UU PT telah menerabas tiga pasal dalam UUD NRI 1945. Terlihat juga dari poin terakhir bahwa UU PT lahir dari semangat privatisasi pendidikan yang bersumber dari asing. Lagi-lagi kta harus menerima fakta bahwa satu lagi bidang kedaulatan Indonesia telah tergadai.

Jadi, mari bergabung untuk bersama-sama berjuang #CabutUUPT. Dengan demikian, kamu ga cuma menyelamatkan dunia pendidikan Indonesia. Tetapi, bahkan kamu juga udah turut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa yang sama-sama kita cintai ini, Indonesia. :)

No comments:

Post a Comment

Thanks for stalking and commenting! :D

(I am really sorry for your inconvenience due to comments moderation. It is notable for me to deliver responses. Your understanding is really appreciated.)

"Ketika kamu mampu mencintai tanpa alasan, suatu saat nanti kamu pasti juga akan mampu meninggalkan tanpa alasan" "Bermain-mainlah dengan imajinasi, bermain-mainlah dengan mimpi" "Lebih baik diasingkan daripada harus menyerah pada kemunafikan" "Bermimpilah setinggi angkasa. Jika kau kelak jatuh, kau akan terbaring bersama bintang-bintang" "You have no rights to judge my way unless you've walked my path" "Aksi memang tidak selalu menjanjikan perubahan, tetapi tanpa aksi tidak akan pernah ada perubahan"