Sunday 3 February 2013

Deseminasi Publik: "PENJARA DAN PEMAKZULAN TERKAIT FAKTA HUKUM KETERLIBATAN LANGSUNG BOEDIONO DALAM SKANDAL BLBI"


Hasil Deseminasi Publik:
"PENJARA DAN PEMAKZULAN TERKAIT FAKTA HUKUM KETERLIBATAN LANGSUNG BOEDIONO DALAM SKANDAL BLBI"
Taman Ismail Marzuki, Jakarta. 27 Januari 2013.

Oleh: Patriot Muslim(FIB Universitas Indonesia, 2009)



Menurut Ahmad Suryono, SH, MH, Tim Hukum Petisi 28, menyatakan bahwa Keterlibatan Boediono dalam kasus BLBI dalam dua hal;

Pertama, Boediono beserta Dewan Direksi Bank Indonesia menerbitkan Keputusan Direksi mengenai pemberian fasilitas saldo debet bagi 18 bank yang mengalami saldo negatif/overdrat, dimana tidak ditentukan berapa jumlah maksimal saldo debet yang dapat diberikan serta indikator kesehatan bank tersebut.

Kedua, Secara khusus, keterlibatan Boediono bersama Paul Soetopo telah menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada 3 bank (Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional) dengan memberikan disposisi tertulis.

Demikian terungkap dalam deseminasi publik Putusan Mahkamah Agung 977K/PID/2004 dengan tema "Penjara dan Pemakzulan terkait fakta hukum keterlibatan langsung Boediono dalam skandal BLBI", yang diselenggarakan Petisi 28 di Galeri Cafe Cikini.

Selanjutnya Ahmad Yani, Anggota komisi III DPRRI. Menyatakan skandal BLBI tidak dapat dipisahkan dengan KLBI. BLBI 113,3 triliun, dan KLBI sebesar 350,13 trilun. Sehingga rakyat hingga saat ini harus menanggung kewajiban cicilan dan bungan sekitar Rp. 60 trilun setiap tahun.

Banyak pihak yang terlibat dengan kedua perampokan uang negara dalam skala besar, baik eksekutif maupun partai politik, sehingga membuat kasus ini seyap, tak disusut secara benar oleh lembaga penegak hukum.

Putusan MA secara terang benderang menyebutkan bahwa Boediono terlibat dalam kasus ini. Putusan MA ini dikeluarkan untuk terdakwa Paul Sutopo, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, yg mengajukan Kasasi ke MA.

Selanjutnya MA menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda 20 juta kepada Paul Sutopo.

Putusan tersebut juga menyatakan Boediono terlibat secara bersama dengan direksi BI lainnya yakni Paul Sotopo, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Ahmad Suryono: Boediono Garong Uang BLBI Ramai Ramai

MA mengatakan korupsi itu dilakukan bersama-sama, ini menyangkut pada vonis Paul Soetopo Tjokronegoro. Kenapa Boediono tidak diproses, siapa Boediono, kenapa begitu kebalnya dia. Itu disposisi mereka berdua Paul Soetopo dan Boediono,” ungkapnya.

Maka, tambah Ahmad, keterlibatan Boediono sudah terang benderang dan dapat dibuktikan dugaan perannya yang melakukan tindak pidana pasal 1 ayat (1) sub b jo.pasal 28 ji.Pasal 34 sub c Undang-undang No 3 tahun 1971 jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 43 A undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

No comments:

Post a Comment

Thanks for stalking and commenting! :D

(I am really sorry for your inconvenience due to comments moderation. It is notable for me to deliver responses. Your understanding is really appreciated.)

"Ketika kamu mampu mencintai tanpa alasan, suatu saat nanti kamu pasti juga akan mampu meninggalkan tanpa alasan" "Bermain-mainlah dengan imajinasi, bermain-mainlah dengan mimpi" "Lebih baik diasingkan daripada harus menyerah pada kemunafikan" "Bermimpilah setinggi angkasa. Jika kau kelak jatuh, kau akan terbaring bersama bintang-bintang" "You have no rights to judge my way unless you've walked my path" "Aksi memang tidak selalu menjanjikan perubahan, tetapi tanpa aksi tidak akan pernah ada perubahan"